Untuk menjadi penerima kartani, terang Huda, petani diwajibkan melakukan pendaftaran melalui kelompok tani terdahulu. Lalu dimasukan dalam sistem elektronik-rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), setelah itu baru berhak mendapatkan kartu.
‘’Jadi prosesnya memang panjang,’’ paparnya.
Darmawan, petani lain di Desa Cepokoreko, Kecamatan Palang mengaku hingga saat ini belum menerima kartani. Namun, sebab apa kartu belum diterima, dia mengaku tidak tahu. Yang jelas, proses pembuatan berikut syarat-syaratnya sudah diserahkan.
‘’Sementara (mengambil pupuk subsidi, Red) menggunakan KTP,’’ tandas nya. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…