Untuk menjadi penerima kartani, terang Huda, petani diwajibkan melakukan pendaftaran melalui kelompok tani terdahulu. Lalu dimasukan dalam sistem elektronik-rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), setelah itu baru berhak mendapatkan kartu.
‘’Jadi prosesnya memang panjang,’’ paparnya.
Darmawan, petani lain di Desa Cepokoreko, Kecamatan Palang mengaku hingga saat ini belum menerima kartani. Namun, sebab apa kartu belum diterima, dia mengaku tidak tahu. Yang jelas, proses pembuatan berikut syarat-syaratnya sudah diserahkan.
‘’Sementara (mengambil pupuk subsidi, Red) menggunakan KTP,’’ tandas nya. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…