Kistel menyampaikan, tidak hanya di JLS, jika di temukan bus tayo beroperasi di jalan umum lainnya dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku, petugas juga akan melakukan tindakan.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan modifikasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
‘’Untuk ubah warna kendaraan harus ada laporan ke Samsat, apalagi ini mengubah spesifikasi juga harus sesuai peraturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, mantan kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Tuban itu menyarankan pemilik bus tayo untuk bekerja sama dengan pengelola wisata.
Dia memberikan contoh wisata Pantai Pasir Putih Remen yang memiliki rute di lingkungan tempat wisata setempat dari tempat parkir ke pantai.
‘’Nah seharusnya dari lokasi parkir ke pantai bisa menggunakan bus tayo untuk mobilisasi. Seperti ini lebih bermanfaat,’’ kata dia memberikan solusi. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.