Kistel menyampaikan, tidak hanya di JLS, jika di temukan bus tayo beroperasi di jalan umum lainnya dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku, petugas juga akan melakukan tindakan.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan modifikasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
‘’Untuk ubah warna kendaraan harus ada laporan ke Samsat, apalagi ini mengubah spesifikasi juga harus sesuai peraturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, mantan kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Tuban itu menyarankan pemilik bus tayo untuk bekerja sama dengan pengelola wisata.
Dia memberikan contoh wisata Pantai Pasir Putih Remen yang memiliki rute di lingkungan tempat wisata setempat dari tempat parkir ke pantai.
‘’Nah seharusnya dari lokasi parkir ke pantai bisa menggunakan bus tayo untuk mobilisasi. Seperti ini lebih bermanfaat,’’ kata dia memberikan solusi. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…