Kistel menyampaikan, tidak hanya di JLS, jika di temukan bus tayo beroperasi di jalan umum lainnya dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku, petugas juga akan melakukan tindakan.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan modifikasi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
‘’Untuk ubah warna kendaraan harus ada laporan ke Samsat, apalagi ini mengubah spesifikasi juga harus sesuai peraturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, mantan kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Tuban itu menyarankan pemilik bus tayo untuk bekerja sama dengan pengelola wisata.
Dia memberikan contoh wisata Pantai Pasir Putih Remen yang memiliki rute di lingkungan tempat wisata setempat dari tempat parkir ke pantai.
‘’Nah seharusnya dari lokasi parkir ke pantai bisa menggunakan bus tayo untuk mobilisasi. Seperti ini lebih bermanfaat,’’ kata dia memberikan solusi. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…