
Radartuban.jawapos.com – Pelayanan sampah di tingkat desa yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban masih jauh dari harapan. Sejauh ini baru 52 desa/kelurahan yang tersentuh pelayanan.
Institusi yang membidangi lingkungan ini berdalih bahwa kegagalan dalam mengoptimalkan pelayanan sampah di tingkat desa sebab terkungkung oleh peraturan daerah (perda) yang tak kunjung direvisi.
Perda dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Bahaya Beracun DLHP Tuban Arwin Mustofa mengatakan, keterbatasan mengembangkan pelayanan sampah di wilayah administratif paling bawah tersebut karena minimnya nominal retribusi yang diatur dalam Perda 5/2012.
‘’Di dalam perda itu diatur nominal retribusi setiap bulan hanya Rp 1.000-3.000 per rumah tangga,’’ ujarnya.
Sebab itulah, tegas Arwin, pendapatan dari retribusi sampah sangat minim. Sehingga pengembangan pelayanan sampah pun sulit berkembang. Pasalnya, retribusi yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional dan penambahan armada.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…