
Radartuban.jawapos.com – Pelayanan sampah di tingkat desa yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban masih jauh dari harapan. Sejauh ini baru 52 desa/kelurahan yang tersentuh pelayanan.
Institusi yang membidangi lingkungan ini berdalih bahwa kegagalan dalam mengoptimalkan pelayanan sampah di tingkat desa sebab terkungkung oleh peraturan daerah (perda) yang tak kunjung direvisi.
Perda dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Bahaya Beracun DLHP Tuban Arwin Mustofa mengatakan, keterbatasan mengembangkan pelayanan sampah di wilayah administratif paling bawah tersebut karena minimnya nominal retribusi yang diatur dalam Perda 5/2012.
‘’Di dalam perda itu diatur nominal retribusi setiap bulan hanya Rp 1.000-3.000 per rumah tangga,’’ ujarnya.
Sebab itulah, tegas Arwin, pendapatan dari retribusi sampah sangat minim. Sehingga pengembangan pelayanan sampah pun sulit berkembang. Pasalnya, retribusi yang diterima tidak sebanding dengan biaya operasional dan penambahan armada.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…