‘’Dalam sistem terbaru di SIMBG ini terdapat banyak tahap yang harus dilalui,’’ terangnya.
Apa saja tahapan yang menjadikan prosesnya memakan waktu sangat lama tersebut? Endah, sapaannya menjelaskan sembilan proses yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan PBG.
Pertama, pengunggahan dokumen pemohon melalui daring, kedua verifikasi kelengkapan dokumen, dan ketiga pengisian retribusi.
Setelah itu, lanjut dia, penyampaian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), verifikasi bukti pembayaran retribusi, penyampaian Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), persetujuan penerbitan, dan terakhir penyerahan dokumen PBG.
‘’Tahapan yang dilalui pemohon sangat banyak. Itu tak lepas dari lintas sektor teknis maupun perizinan, sehingga prosesnya juga memakan waktu lama,’’ ujarnya.
Endah menegaskan, ada perbedaan secara spesifik antara IMB dan PBG yang menjadikan banyaknya tahapan harus dilalui. Salah satunya fungsi bangunan.
Menurut dia, dalam IMB, izin bangunan hanya diperbolehkan untuk satu fungsi saja. Berbeda dengan PBG, bangunan diperbolehkan memiliki multifungsi, seperti tempat hunian dan usaha. (zid/ds)
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.