
Radartuban.jawapos.com – Mekanisme penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbelit-belit berakibat fatal. Banyak dokumen pemohon yang tergantung. Sejak berdirinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban setahun terakhir, tercatat 407 permohonan PBG yang masuk. Dari jumlah tersebut empat diterbitkan dan satu ditolak.
Perlu diketahui, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Peralihan yang dimulai 31 Juli 2021 tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Mekanisme penerbitan PBG berbasis digital dengan sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Endah Nurul Kumarjiati mengatakan, mekanisme berbasis digital online lebih mudah dan praktis. Hanya saja, proses di SIMBG sekarang lebih panjang.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…