‘’Hak paten ini kami kembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tu ban Eryan Dewi Fatmawati menambahkan, hak paten bisa dikantongi secara komunal maupun personal.
Untuk motif batik tradisional yang sudah turun-temurun akan diinventarisir untuk mengantongi hak paten komunal.
‘’Sedangkan motif batik kreasi yang diciptakan oleh orang tertentu bisa mengajukan untuk hak paten personal,’’ tuturnya.
Eryan, sapaan akrabnya, menyampaikan, syarat hak paten yang diusulkan harus unik dan berbeda dengan lainnya.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut dia, Pemkab Tuban terus mendorong masyarakat agar memperbanyak usulan hak paten. Baik di bidang budaya, seni, kuliner, atau usaha. Pengajuan hak paten tersebut bisa melalui Bappeda Litbang Tuban.
‘’Ke depan, kami akan mendirikan sentra hak paten di bappeda untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan HKI,’’ ujarnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…