‘’Hak paten ini kami kembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tu ban Eryan Dewi Fatmawati menambahkan, hak paten bisa dikantongi secara komunal maupun personal.
Untuk motif batik tradisional yang sudah turun-temurun akan diinventarisir untuk mengantongi hak paten komunal.
‘’Sedangkan motif batik kreasi yang diciptakan oleh orang tertentu bisa mengajukan untuk hak paten personal,’’ tuturnya.
Eryan, sapaan akrabnya, menyampaikan, syarat hak paten yang diusulkan harus unik dan berbeda dengan lainnya.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut dia, Pemkab Tuban terus mendorong masyarakat agar memperbanyak usulan hak paten. Baik di bidang budaya, seni, kuliner, atau usaha. Pengajuan hak paten tersebut bisa melalui Bappeda Litbang Tuban.
‘’Ke depan, kami akan mendirikan sentra hak paten di bappeda untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan HKI,’’ ujarnya. (yud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…