‘’Kalau ada pelanggaran, ranah Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penindakan,’’ ujar mantan Inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban ini.
Berdasarkan SE untuk menjaga ketertiban selama Ramadan tersebut selain tempat karaoke, para penjual tuwak pun juga sudah diperbolehkan berjualan seperti hari-hari biasanya.
Tidak ada lagi larangan untuk berjualan di pinggir jalan umum dan keramaian seperti satu bulan terakhir. Begitupula tempat hiburan malam lain seperti biliar, tempat pijat, dan rental playstation bisa kembali buka normal.
‘’Berakhirnya SE, praktis mengembalikan aturan seperti semula,’’ kata dia. (yud/wid)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.