‘’Kalau ada pelanggaran, ranah Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penindakan,’’ ujar mantan Inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban ini.
Berdasarkan SE untuk menjaga ketertiban selama Ramadan tersebut selain tempat karaoke, para penjual tuwak pun juga sudah diperbolehkan berjualan seperti hari-hari biasanya.
Tidak ada lagi larangan untuk berjualan di pinggir jalan umum dan keramaian seperti satu bulan terakhir. Begitupula tempat hiburan malam lain seperti biliar, tempat pijat, dan rental playstation bisa kembali buka normal.
‘’Berakhirnya SE, praktis mengembalikan aturan seperti semula,’’ kata dia. (yud/wid)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…