‘’Kalau ada pelanggaran, ranah Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penindakan,’’ ujar mantan Inspektur wilayah IV Inspektorat Tuban ini.
Berdasarkan SE untuk menjaga ketertiban selama Ramadan tersebut selain tempat karaoke, para penjual tuwak pun juga sudah diperbolehkan berjualan seperti hari-hari biasanya.
Tidak ada lagi larangan untuk berjualan di pinggir jalan umum dan keramaian seperti satu bulan terakhir. Begitupula tempat hiburan malam lain seperti biliar, tempat pijat, dan rental playstation bisa kembali buka normal.
‘’Berakhirnya SE, praktis mengembalikan aturan seperti semula,’’ kata dia. (yud/wid)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…