
TAK LAGI DIBATASI : Salah satu tempat karaoke di jalur Pantura yang sudah diperbolehkan buka pasca lebaran. (Andhika Feriawan/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Setelah libur satu bulan karena Ramadan, tempat karaoke dan hiburan malam boleh buka mulai Senin (24/4). Mengacu surat edaran (SE) Bupati Tuban Nomor 451/1798/414.104/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, disebutkan tempat karaoke dibatasi beroperasi hingga H+1 lebaran.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata M. Emawan Putra membenarkan tempat hiburan malam sudah boleh beroperasi sejak H+1 lebaran.
Meski sudah diperbolehkan kembali buka, belum semua tempat karaoke langsung beroperasi. Beberapa tempat hiburan melaporkan baru akan beroperasi H+3 atau mulai hari ini.
‘’Kembali beroperasi boleh kapan saja, yang jelas paling cepat H+1 lebaran,’’ tegas dia.
Wawan, sapaan akrabnya, memastikan 11 tempat karaoke yang sudah lama ada di Tuban, seluruhnya taat aturan selama bulan suci.
Tak ada satupun lokasi hiburan tersebut yang buka sejak hari pertama Ramadan hingga usai. Hanya ada dua tempat karaoke baru yang kedapatan buka saat bulan puasa, namun segera ditertibkan oleh institusi terkait.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…