
TAK LAGI DIBATASI : Salah satu tempat karaoke di jalur Pantura yang sudah diperbolehkan buka pasca lebaran. (Andhika Feriawan/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Setelah libur satu bulan karena Ramadan, tempat karaoke dan hiburan malam boleh buka mulai Senin (24/4). Mengacu surat edaran (SE) Bupati Tuban Nomor 451/1798/414.104/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, disebutkan tempat karaoke dibatasi beroperasi hingga H+1 lebaran.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata M. Emawan Putra membenarkan tempat hiburan malam sudah boleh beroperasi sejak H+1 lebaran.
Meski sudah diperbolehkan kembali buka, belum semua tempat karaoke langsung beroperasi. Beberapa tempat hiburan melaporkan baru akan beroperasi H+3 atau mulai hari ini.
‘’Kembali beroperasi boleh kapan saja, yang jelas paling cepat H+1 lebaran,’’ tegas dia.
Wawan, sapaan akrabnya, memastikan 11 tempat karaoke yang sudah lama ada di Tuban, seluruhnya taat aturan selama bulan suci.
Tak ada satupun lokasi hiburan tersebut yang buka sejak hari pertama Ramadan hingga usai. Hanya ada dua tempat karaoke baru yang kedapatan buka saat bulan puasa, namun segera ditertibkan oleh institusi terkait.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…