‘’Kalau finansial perusahaan kurang sehat, besaran THR bisa dimusyawarahkan antara perusaahan dengan karyawan. Disepakati secara tertulis,’’ imbuhnya.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Jogjakarta itu meneruskan, pihaknya siap memediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan THR. Namun, dia optimistis perselisihan semacam itu nihil terjadi.
‘’Tahun 2022 kemarin, posko pengaduan THR yang kami buat nihil laporan. Kami berharap, tahun ini juga sama. Namun, posko pengaduan THR itu akan tetap kami buat untuk sekadar berjaga-jaga kalau ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan dengan THR,’’ jelasnya.
Pejabat kelahiran 1967 itu optimisme bahwa semua perusahaan di Tuban sanggup melaksanakan kewajibannya. Itu menyusul kondisi perekonomian kembali membaik pascapendemi.
Bahkan, Kabupaten Tuban juga mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jatim pada 2022 lalu.
‘’Soal imbauan secara tertulis, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenaker. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan, SE itu sudah terbit,’’ pungkasnya. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…