‘’Kalau finansial perusahaan kurang sehat, besaran THR bisa dimusyawarahkan antara perusaahan dengan karyawan. Disepakati secara tertulis,’’ imbuhnya.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gajah Mada Jogjakarta itu meneruskan, pihaknya siap memediasi jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan THR. Namun, dia optimistis perselisihan semacam itu nihil terjadi.
‘’Tahun 2022 kemarin, posko pengaduan THR yang kami buat nihil laporan. Kami berharap, tahun ini juga sama. Namun, posko pengaduan THR itu akan tetap kami buat untuk sekadar berjaga-jaga kalau ada perselisihan antara perusahaan dan karyawan berkaitan dengan THR,’’ jelasnya.
Pejabat kelahiran 1967 itu optimisme bahwa semua perusahaan di Tuban sanggup melaksanakan kewajibannya. Itu menyusul kondisi perekonomian kembali membaik pascapendemi.
Bahkan, Kabupaten Tuban juga mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jatim pada 2022 lalu.
‘’Soal imbauan secara tertulis, kami masih menunggu surat edaran dari Kemenaker. Kemungkinan pekan ini atau pekan depan, SE itu sudah terbit,’’ pungkasnya. (sab/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…