Tidak hanya Kasmuri. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Minggu (26/3) lalu, juga enggan menjawab.
Bahkan, saat wartawan koran ini bertanya: apakah sudah dilakukan pemanggilan, pihaknya malah bertanya balik siapa yang memberikan informasi.
‘’Informasi dari mana,’’ ujarnya singkat, dan tak lagi memberikan komentar lanjutan.
Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, terkait laporan tersebut, Bawaslu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada KPUK.
‘’Detailnya langsung ke KPUK, sudah menjadi ranah KPUK. Dan kami juga menunggu hasil dari proses yang dilakukan KPUK,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi menyayangkan sikap KPUK yang tidak transparan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota PPS dan pantarlih tersebut.
Seharusnya, tegas Wawan, KPUK terbuka kepada masyarakat atas kasus yang ditangani.
‘’Ini tidak bagus untuk keberlangsungan pesta demokrasi yang akan berjalan di pemilu 2024,’’ ujarnya.
Wawan menyebut tertutupnya KPU terhadap kasus dugaan pelanggaran etik ini sama saja mencederai keterbukaan dalam pengawasan pemilu yang akuntabel.
‘’Yang namanya demokrasi itu harus menjunjung tinggi supremasi hukum untuk memperbaiki keberlangsungan demokrasi, kalau ada kasus kemudian masyarakat tidak boleh ikut mengawal itu sudah menyalahi demokrasi,’’ ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, kasus dugaan pelanggaran etik ini sudah jelas, dalam PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, dijelaskan tidak boleh menjadi anggota partai politik, minimal lima tahun.
‘’Anggota PPS dan pantarlih menjadi anggota AMPI sudah jelas melanggar, karena organisasi kepemudaan itu merupakan sayap organisasi Partai Golkar,’’ tegasnya. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…