
RUMAH IBADAH: Salah satu tempat ibadah yang di Kabupaten Tuban. Lahan tempat ibadah ini merupakan tanah wakaf. (Zidni Ilman Nafia/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Sertifikat tanah wakaf amat penting untuk menghindari potensi terjadinya sengketa. Namun, jumlah tanah wakaf di Tuban yang sudah bersertifikat masih sangat minim.
Dari 2.541 bidang tanah wakaf yang tercatat, baru 1.303 yang bersertifikat. Artinya, hampir separo tanah wakaf di Kota Legen belum bersertifikat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban Imam Syafii membenarkan perihal minimnya tanah wakaf yang bersertifikat tersebut.
Meski demikian, dia mengklaim berbagai upaya untuk membantu masyarakat dalam mengurusi sertifikat tanah wakaf sudah dilakukan, mulai sosialisasi hingga melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Namun, dia mengakui bahwa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf memang tidak mudah.
‘’Padahal berbagai upaya sosialisasi sudah kami lakukan,’’ ujarnya.
Disampaikan Imam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Dan semua syarat itu harus dipenuhi. Di antaranya, akta ikrar wakaf antara wakif dan nadzir, kemudian surat keterangan riwayat tanah, surat pengesahan nadzir dan fotocopy KTP, lalu sertifikat asli bagi yang sudah bersertifikat hak milik (SHM).
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…