
Radartuban.jawapos.com – Pemerintah terus menyesuaikan aturan pendidikan agar lebih ramah anak. Terutama untuk peserta didik usia balita. Salah satunya mempermudah syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD).
Selain mengutamakan zonasi atau jarak rumah ke sekolah, syarat masuk SD juga dipermudah. Yakni, hanya cukup menempuh pendidikan taman kanak-kanak (TK) minimal satu tahun.
Plt Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendi dikan (Disdik) Tuban Welly Kurniawan menegaskan syarat masuk SD hanya cukup menunjukkan pernah menempuh pendidikan TK minimal satu tahun. Syarat lain, usia ideal sudah tujuh tahun dan diseleksi melalui zonasi.
‘’Masuk SD tidak perlu ada tes macam-macam, karena sejatinya siswa usia dini harus belajar sambil bermain dengan cara yang menyenangkan,’’ tegasnya.
Pendidik yang juga kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Disdik Tuban itu juga kembali mengingatkan bahwa masuk SD tidak wajib menguasai baca, tulis, hitung (calistung).
Dia memaparkan kelompok bermain atau play grup merupakan pendidikan nonformal. Karena itu, tidak wajib diikuti balita.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…