
Radartuban.jawapos.com – Pemerintah terus menyesuaikan aturan pendidikan agar lebih ramah anak. Terutama untuk peserta didik usia balita. Salah satunya mempermudah syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD).
Selain mengutamakan zonasi atau jarak rumah ke sekolah, syarat masuk SD juga dipermudah. Yakni, hanya cukup menempuh pendidikan taman kanak-kanak (TK) minimal satu tahun.
Plt Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendi dikan (Disdik) Tuban Welly Kurniawan menegaskan syarat masuk SD hanya cukup menunjukkan pernah menempuh pendidikan TK minimal satu tahun. Syarat lain, usia ideal sudah tujuh tahun dan diseleksi melalui zonasi.
‘’Masuk SD tidak perlu ada tes macam-macam, karena sejatinya siswa usia dini harus belajar sambil bermain dengan cara yang menyenangkan,’’ tegasnya.
Pendidik yang juga kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Disdik Tuban itu juga kembali mengingatkan bahwa masuk SD tidak wajib menguasai baca, tulis, hitung (calistung).
Dia memaparkan kelompok bermain atau play grup merupakan pendidikan nonformal. Karena itu, tidak wajib diikuti balita.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…