
Radartuban.jawapos.com – Pemerintah terus menyesuaikan aturan pendidikan agar lebih ramah anak. Terutama untuk peserta didik usia balita. Salah satunya mempermudah syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD).
Selain mengutamakan zonasi atau jarak rumah ke sekolah, syarat masuk SD juga dipermudah. Yakni, hanya cukup menempuh pendidikan taman kanak-kanak (TK) minimal satu tahun.
Plt Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendi dikan (Disdik) Tuban Welly Kurniawan menegaskan syarat masuk SD hanya cukup menunjukkan pernah menempuh pendidikan TK minimal satu tahun. Syarat lain, usia ideal sudah tujuh tahun dan diseleksi melalui zonasi.
‘’Masuk SD tidak perlu ada tes macam-macam, karena sejatinya siswa usia dini harus belajar sambil bermain dengan cara yang menyenangkan,’’ tegasnya.
Pendidik yang juga kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Disdik Tuban itu juga kembali mengingatkan bahwa masuk SD tidak wajib menguasai baca, tulis, hitung (calistung).
Dia memaparkan kelompok bermain atau play grup merupakan pendidikan nonformal. Karena itu, tidak wajib diikuti balita.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…