Di antara yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Adapun parpol baru dan tidak memiliki keterwakilan kursi di DPRD, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Setelah ini, lanjut Fatkul, tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi berkas bacaleg. Tahap ini dimulai 14-23 Juni nanti.
Ketika dalam proses verifikasi ditemukan adanya keku rangan berkas, maka parpol harus melakukan perbaikan.
‘’Pengajuan perbaikan berkas pendaftaran dari tanggal 26 Juni–9 Juli,’’ ujarnya.
Hingga berita ini ditulis tadi malam, Ketua DPC Garuda Nasroh belum bisa dikonfirmasi terkait alasannya tidak mendaftarkan bacaleg. Pesan pertanyaan yang dikirim wartawan koran ini tidak kunjung dibalas. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak diangkat. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…