
SAH DUDUKI JABATAN BARU: Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS JFT oleh Sekda Budi Wiyana. (Ahmad Atho'illah/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional, kemarin (18/4) sebanyak 260 PNS jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Tuban resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Sekretaris Daearah (Sekda) Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendapa Kridha Manunggal.
Mewakili Bupati Aditya Halindra Faridzky, Sekda Budi Wiyana menyampaikan ucapan selamat dari Mas Bupati kepada PNS jabatan fungsional tertentu yang baru saja dilantik.
‘’Mas Bupati berpesan, momentum pelantikan ini menjadi tonggak awal dalam mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Tuban,’’ katanya menyampaikan pesan bupati.
Ditegaskan Sekda, jabatan fungsional tertentu yang diemban para PNS ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, profesional, dan penuh tanggung jawab.
‘’Niatnya adalah untuk mengabdi kepada masyarakat Tuban khususnya, dan secara umum mengabdi untuk negara, untuk bangsa ini,’’ terang mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban itu.
Disampaikan Sekda, saat ini, jabatan fungsional menjadi prioritas pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
‘’Bahkan formasi-formasi jabatan tertentu sudah mengarah (akan diisi, Red) jabatan fungsional,’’ ternganya.
Lebih lanjut dijelaskan, PNS jabatan fungsional tertentu ini memiliki tugas sesuai bidang masing-masing. Dalam arti sesuai karateristik dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, sehingga lebih spesifik, seperti halnya guru, dokter, perawat, apoteker, dan beberapa jabatan fungsional lainnya—yang membutuhkan kualifikasi pendidikan khusus.
‘’Sehingga tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,’’ tandasnya.
Ditegaskan Sekda, meski saat ini menduduki jabatan fungsional, bukan berarti tidak bisa naik ke jabatan struktural.
‘’Jabatan fungsional tetap bisa menduduki jabatan struktural, seperti halnya kepala dinas kesehatan atau direktur RSUD, sebelumnya juga fungsional. Pun demikian dengan fungsional guru, suatu saat tetap bisa menduduki jabatan struktural,’’ terang pejabat kelahiran Nganjuk itu.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…