Sekda: Niatkan Mengabdi kepada Masyarakat dan Jaga Integritas

Radartuban.jawapos.com – Dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional, kemarin (18/4) sebanyak 260 PNS jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemkab Tuban resmi dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Sekretaris Daearah (Sekda) Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendapa Kridha Manunggal.

Mewakili Bupati Aditya Halindra Faridzky, Sekda Budi Wiyana menyampaikan ucapan selamat dari Mas Bupati kepada PNS jabatan fungsional tertentu yang baru saja dilantik.

UNTUK TUBAN LEBIH BAIK: Sekda Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana bersama jajaran pejabat Pemkab Tuban pose bersama 260 PNS JFT usai pelantikan di Pendapa Kridha Manunggal kemarin (18/4). (Ahmad Atho’illah/Radar Tuban)

‘’Mas Bupati berpesan, momentum pelantikan ini menjadi tonggak awal dalam mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Tuban,’’ katanya menyampaikan pesan bupati.

Ditegaskan Sekda, jabatan fungsional tertentu yang diemban para PNS ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, profesional, dan penuh tanggung jawab.

‘’Niatnya adalah untuk mengabdi kepada masyarakat Tuban khususnya, dan secara umum mengabdi untuk negara, untuk bangsa ini,’’ terang mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban itu.

Disampaikan Sekda, saat ini, jabatan fungsional menjadi prioritas pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

‘’Bahkan formasi-formasi jabatan tertentu sudah mengarah (akan diisi, Red) jabatan fungsional,’’ ternganya.

Lebih lanjut dijelaskan, PNS jabatan fungsional tertentu ini memiliki tugas sesuai bidang masing-masing. Dalam arti sesuai karateristik dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, sehingga lebih spesifik, seperti halnya guru, dokter, perawat, apoteker, dan beberapa jabatan fungsional lainnya—yang membutuhkan kualifikasi pendidikan khusus.

‘’Sehingga tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada  masyarakat bisa lebih maksimal,’’ tandasnya.

Ditegaskan Sekda, meski saat ini menduduki jabatan fungsional, bukan berarti tidak bisa naik ke jabatan struktural.

‘’Jabatan fungsional tetap bisa menduduki jabatan struktural, seperti halnya kepala dinas kesehatan atau direktur RSUD, sebelumnya juga fungsional. Pun demikian dengan fungsional guru, suatu saat tetap bisa menduduki jabatan struktural,’’ terang pejabat kelahiran Nganjuk itu.

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

IHSG Naik 1,41 Persen ke 7.440, Harapan Pemulihan Pasar Saham Kembali Muncul

Pasar saham Indonesia akhirnya menunjukkan napas segar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada…

1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp 55.000, Turun ke Rp 3,004 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…

1 day ago

Struktur Kepemilikan Saham BBCA Terungkap, Hanya Empat Pemegang Menguasai Lebih dari 1 Persen

Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…

2 days ago

Pertamina Klaim Stok BBM Aman untuk 21 Hari, Tapi Geopolitik Dunia Terus Mengintai

Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…

4 days ago

OJK Siapkan Regulasi Kripto Syariah di Indonesia, Tokenisasi Emas dan Properti Jadi Fokus Utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…

4 days ago

Demutualisasi Jadi Senjata Utama, BEI Pasang Target Ambisius Tembus 10 Besar Bursa Global

Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…

6 days ago