Untuk pendaftaran caleg dari parpol yang sama, lanjut Ha kim, harus melengkapi persyaratan tertentu. Salah satunya dalam dokumen pendaftaran harus melampirkan dokumen persetujuan dari ketua umum dan sekjen pengurus pusat.
‘’Persetujuan tersebut menjadi salah satu syarat sebelum parpol mendaftarkan calegnya,’’ ujarnya.
Komisioner asal Kabupaten Lamongan itu berharap ketentuan tersebut menjadi perhatian parpol. Terlebih, saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan.
Diagendakan pada 24 April mendatang mulai pengumuman pendaftaran. Selanjutnya, 1–14 Mei mulai pendaftaran.
‘’Sekarang penting untuk intens komunikasi antara parpol melalui LO (liaison officer),’’ ujarnya.
Untuk parpol yang akan mendaftar pada pemilu mendatang, kata dia, jumlahnya 18 parpol. Ketentuannya, setiap parpol bisa mendaftarkan kadernya mak simal 50 orang, sesuai jumlah kursi DPRD Tuban.
Perlu diketahui, pendaftaran caleg dimulai bulan depan. Selama proses pendaftaran, caleg harus membawa berkas pendaftaran ke kantor KPUK. Selain berkas fisik, para calon harus upload berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Nilai tukar rupiah kembali tersungkur pada penutupan perdagangan awal pekan. Tekanan kuat datang dari lonjakan…
Bayangan lonjakan harga energi global kembali menghantui pasar. Eskalasi konflik terbuka antara Iran melawan Israel…
Di saat pasar saham masih bergerak fluktuatif dan sentimen global belum sepenuhnya pulih, PT Astra…
Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan sinyal penguatan. Pada perdagangan Kamis…
Kinerja saham teknologi Indonesia sepanjang satu tahun terakhir menunjukkan dua wajah yang kontras.
Amerika Serikat menyematkan label “bersejarah” pada kesepakatan dagang terbarunya dengan Indonesia.