
Radartuban.jawapos.com – Anggota DPRD Tuban yang kembali mencalonkan dari parpol berbeda harus siap menerima konsekuensi kehilangan kursi. Itu karena ketentuan perundangan mensyaratkan mereka harus lebih dulu mundur dari parpol yang mengusungnya ke gedung parlemen. Dengan demikian, peluang mereka kehilangan kursi dari parpol tersebut cukup besar. Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, mundurnya anggota dewan yang mendaftar caleg dari parpol berbeda harus dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari parpol lamanya.
‘’Nanti surat pengunduran diri itu harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran,’’ ujarnya.
Kalau pendaftar tidak melampirkan surat pengunduran diri, maka KPUK bakal mengembali kan berkas pendaftaran hingga yang bersangkutan melakukan perbaikan.
Apakah di Tuban bakal ada anggota DPRD yang menyeberang ke parpol berbeda? Dia mengaku tidak tahu. Itu karena pendaftaran belum dimulai.
‘’Nanti bisa dilihat ketika pendaftaran dimulai,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…