
Radartuban.jawapos.com – Anggota DPRD Tuban yang kembali mencalonkan dari parpol berbeda harus siap menerima konsekuensi kehilangan kursi. Itu karena ketentuan perundangan mensyaratkan mereka harus lebih dulu mundur dari parpol yang mengusungnya ke gedung parlemen. Dengan demikian, peluang mereka kehilangan kursi dari parpol tersebut cukup besar. Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, mundurnya anggota dewan yang mendaftar caleg dari parpol berbeda harus dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari parpol lamanya.
‘’Nanti surat pengunduran diri itu harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran,’’ ujarnya.
Kalau pendaftar tidak melampirkan surat pengunduran diri, maka KPUK bakal mengembali kan berkas pendaftaran hingga yang bersangkutan melakukan perbaikan.
Apakah di Tuban bakal ada anggota DPRD yang menyeberang ke parpol berbeda? Dia mengaku tidak tahu. Itu karena pendaftaran belum dimulai.
‘’Nanti bisa dilihat ketika pendaftaran dimulai,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…