
Radartuban.jawapos.com – Anggota DPRD Tuban yang kembali mencalonkan dari parpol berbeda harus siap menerima konsekuensi kehilangan kursi. Itu karena ketentuan perundangan mensyaratkan mereka harus lebih dulu mundur dari parpol yang mengusungnya ke gedung parlemen. Dengan demikian, peluang mereka kehilangan kursi dari parpol tersebut cukup besar. Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, mundurnya anggota dewan yang mendaftar caleg dari parpol berbeda harus dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari parpol lamanya.
‘’Nanti surat pengunduran diri itu harus dilampirkan dalam dokumen pendaftaran,’’ ujarnya.
Kalau pendaftar tidak melampirkan surat pengunduran diri, maka KPUK bakal mengembali kan berkas pendaftaran hingga yang bersangkutan melakukan perbaikan.
Apakah di Tuban bakal ada anggota DPRD yang menyeberang ke parpol berbeda? Dia mengaku tidak tahu. Itu karena pendaftaran belum dimulai.
‘’Nanti bisa dilihat ketika pendaftaran dimulai,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…