
HASIL TANGKAPAN MELIMPAH: Perahu nelayan yang bersandar di TPI Palang karena cuaca buruk. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Selama bertahun-tahun retribusi nelayan senilai 2,5 persen dari hasil tangkapan laut diduga diselewengkan oleh oknum pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Palang. Sejumlah nelayan setempat telah lama mencium dugaan penyelewengan tersebut.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, institusinya mendapat aduan terkait kasus tersebut ketika menggelar program Jumat Curhat di kecamatan setempat.
Ketika itu, terang dia, para nelayan mengadukan sejumlah oknum yang diduga menggelapkan dana retribusi. Persentasenya 2,5 persen dari total nilai tangkapan.
‘’Sementara dilaporkan penyalahgunaan retribusi nelayan oleh oknum di TPI Palang. Ini sudah berlangsung 1-2 tahun,’’ ungkapnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…