
MERESAHKAN: Puluhan sepeda motor tidak standar dan berknalpot brong diangkut untuk diamankan di Mapolres Tuban. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
RADAR TUBAN – Razia yang digelar Satlantas Polres Tuban untuk mempersempit ruang gerak kelompok anak muda yang konvoi dan balap liar, berhasil. Dalam razia yang di gelar Sabtu (10/6) malam hingga kemarin (11/6) dini hari, menjaring 58 sepeda motor berknalpot brong. Mereka terjaring di tiga lokasi, yakni simpang SMPN 1 Tuban, jalan lingkar selatan (JLS), dan Kecamatan Merakurak.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Ray Patayama menuturkan, razia tersebut untuk mencegah balap liar, konvoi, dan 3C (curas, curat, dan curanmor).
Dalam razia tersebut, terang dia, diturunkan 46 anggota satlantas yang disebar ke berbagai lokasi.
Kistel memaparkan, 58 sepeda motor yang disita tidak sesuai standar. Sebagian besar berknalpot brong. Selebihnya menggunakan spare part tidak sesuai standar. Seperti tanpa spion serta menggunakan velg dan ban kecil.
‘’Kendaraan bisa diambil di Polres Tuban dengan mengganti knalpot standar. Juga kelengkapan standar lainnya,’’ tegas dia.
Pengambilan tersebut, lanjut dia, harus bersama orang tua pelanggar sekaligus untuk memberikan pembinaan.
Tak hanya mengganti knalpot, perwira lulusan Akpol 2022 itu menegaskan, seluruh pemilik kendaraan ditilang dan harus membayar denda sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
‘’Sebagian besar orang tua mengaku tidak tahu dengan tingkah anaknya, jadi harus diberi tahu,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…