Untuk diketahui, munculnya gugatan dari empat santri asal Tuban ini bermula dari putusan hakim tunggal PN Surabaya, Imam Supriyadi yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS. Padahal, hukum agama tidak boleh diputus hakim tunggal tanpa melibatkan tokoh agama. Sebab, yang memegang ilmu agama adalah tokoh agama itu sendiri. Ulama dari Islam, dan pendeta dari Kristen.
Sementara dalam putusan yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tidak melibatkan tokoh agama sama sekali.
Atas dasar di atas itulah, empat santri asal Tuban, yakni M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto mengajukan gugatan atas penetapan pernikahan beda agama PN Surabaya tersebut. (tok)
Daftar Top 10 Orang Terkaya ASEAN 2025 yang dirilis seasia.stats dengan rujukan Forbes Real-Time Billionaires…
Peta persaingan industri laptop global kembali menegaskan satu fakta lama: pasar ini masih dikuasai segelintir…
Dunia bisnis global memasuki babak baru. Bukan lagi didominasi wajah-wajah senior berambut perak, daftar orang…
Peta kekuatan korporasi Asia Tenggara bergeser. Untuk pertama kalinya, perusahaan asal Indonesia berdiri paling tinggi…
Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir 2025 menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global…
Menjelang libur panjang akhir pekan, laju rupiah kembali tertahan. Tekanan eksternal yang belum mereda membuat…