
MENGGUGAT PUTUSAN: Proses sidang gugatan putusan nikah beda agama PN Surabaya. Sidang juga berlangsung di PN Surabaya. (Istimewa/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Sudah hampir tujuh gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disidangkan. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.
Agenda sidang baru memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli. Itu pun tak kunjung usai. Berkali-kali sidang ditunda dengan sekian banyak alasan. Ibarat kata, yang disidangkan bukan gugatan atas putusan nikah beda agama, melainkan “kesabaran”.
Bagaimana tidak, tujuh bulan bukanlah waktu sebentar. Setengah tahun lebih sidang berjalan, namun tak kunjung ada kepastian. Jangankan kepastian, sidang sesuai agenda pun masih jauh dari harapan.
Tak hanya jalannya proses sidang, permohonan penggugat kepada pihak-pihak terkait—yang berhubungan langsung atas implementasi UU Perkawinan untuk memberikan pendapat perihal gugatan yang di maksud, juga seakan tidak ada tanggapan serius.
Di antara yang dimohon untuk memberikan pendapatnya sebagai ahli, yakni asosiasi penghulu Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), komisi yang membidangi perihal perkawinan DPR RI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…