
Radartuban.jawapos.com – Budi Utomo, kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (27/4) sore. Penahanan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang sebelumnya menjebloskan Nevi Ayu Indasari, bendahara desa setempat di Lapas Kelas IIB Tuban sejak 2021 silam.
Penahanan kepala desa beserta perangkatnya tersebut menjadi peringatan kepada kepala desa lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, penahanan terhadap Budi Utomo dilakukan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah ditetapkan tersangka pada 3 April lalu, kata Muis, penyidik telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan.
‘’Syarat subjektifnya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi lainnya,’’ ujar dia.
Sedangkan syarat objektif berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyatakan perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Muis menegaskan, penahanan tersangka kedua dalam kasus korupsi dana Desa Bunut tersebut bukanlah akhir cerita.
‘’Jika dalam persidangan menemukan fakta-fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada (tersangka baru),’’ tegasnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…