
DIINVENTARISIR: Sepasang model saat memeragakan rias pengantin adat Jawa yang merupakan produk turunan kebudayaan. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Setelah berhasil mendaftarkan empat kebudayaan lokal sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) Tuban, pemkab setempat kembali menginventarisasi kebudayaan lain untuk didaftarkan hak patennya.
Untuk sementara, targetnya sepuluh kebu dayaan yang akan didaftarkan HKI pada gelombang kedua. Inventarisasi aset yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut dimulai pekan ini.
Kabid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tuban Eryan Dewi Fatmawati mengatakan, dari lima kebudayaan yang didaftarkan hak paten, empat di antaranya sudah mengantongi sertifikat KIK. Selanjutnya, pemkab berencana mendaftarkan sepuluh kebudayaan lain.
‘’Untuk sementara memperbanyak pendaftaran kekayaan seni budaya dan produk turunannya,’’ terangnya.
Mantan kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Tuban itu mengatakan, setelah mematenkan sepuluh kebudayaan, nantinya akan dipetakan lagi kekayaan kuliner.
Sebab, kebudayaan Tuban masih banyak yang perlu dilindungi agar tetap lestari. Seperti sandur, tayub, jaranan, pencak dor, gemblak, pulutan, dan adat pengantin.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…