
DIINVENTARISIR: Sepasang model saat memeragakan rias pengantin adat Jawa yang merupakan produk turunan kebudayaan. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Setelah berhasil mendaftarkan empat kebudayaan lokal sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) Tuban, pemkab setempat kembali menginventarisasi kebudayaan lain untuk didaftarkan hak patennya.
Untuk sementara, targetnya sepuluh kebu dayaan yang akan didaftarkan HKI pada gelombang kedua. Inventarisasi aset yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut dimulai pekan ini.
Kabid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tuban Eryan Dewi Fatmawati mengatakan, dari lima kebudayaan yang didaftarkan hak paten, empat di antaranya sudah mengantongi sertifikat KIK. Selanjutnya, pemkab berencana mendaftarkan sepuluh kebudayaan lain.
‘’Untuk sementara memperbanyak pendaftaran kekayaan seni budaya dan produk turunannya,’’ terangnya.
Mantan kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Tuban itu mengatakan, setelah mematenkan sepuluh kebudayaan, nantinya akan dipetakan lagi kekayaan kuliner.
Sebab, kebudayaan Tuban masih banyak yang perlu dilindungi agar tetap lestari. Seperti sandur, tayub, jaranan, pencak dor, gemblak, pulutan, dan adat pengantin.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…