
PUTUSAN TAK JELAS: Anggota PPS dari Kecamatan Jenu saat menjalani sidang kode etik di kantor KPUK Tuban. Setelah sempat diberhentikan, kini kembali aktif bertugas. (KPUK Tuban untuk Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban sepertinya tidak cukup serius dalam memproses dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terbukti menjadi anggota Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
Buktinya, sampai saat ini tidak ada sanksi tegas yang diberikan. Padahal, hasil sidang kode etik KPUK Tuban menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti menjadi anggota AMPI—organisasi kepemudaan Partai Golkar.
Sebaliknya, kedua anggota PPS dari Kecamatan Jenu malah kembali aktif berkegiatan sebagai penyelenggara pemilu. Seakan tidak ada pernah bermasalah.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiya tul Munawaroh menyatakan, putusan hasil sidang kedua anggota PPS yang terlibat keanggotaan sayap partai tersebut, masih dalam proses.
Namun, sejauh mana proses yang dimaksud, Zakiya—sapaan akrab Zakiyatul Munawaroh tidak memberikan jawaban.
Jawab singkat yang diberikan hanya: ‘’Masih proses,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat menjalani sidang, kedua anggota PPS sempat diberhentikan sementara oleh KPUK dari jabatannya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…