
Ilustrasi pernikahan (Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Sebagai lembaga yang mengotoritasi penerbitan izin dispensasi nikah (diska), Pengadilan Agama (PA) Tuban turut prihatin menyusul tingginya angka diska di Bumi Ronggolawe. Ke depan, PA berkomitmen memperketat permohonan diska, sehingga perkawinan dini dapat dikendalikan.
Wakil Ketua PA Tuban Muhammad Rizki sungguh menyadari bahwa diska di Tuban yang mencapai 518 perkara selama 2022 merupakan angka cukup fantastis. Ini artinya, rata-rata dalam sehari ada satu sampai dua pemohon diska. Mirisnya lagi, rata-rata diska dimohon karena pasangan perempuan hamil duluan, sehingga terpaksa harus dinikahkan meski belum cukup umur.
‘’Kami akan turut menge valuasi tingginya pengajuan diska di Tuban,’’ katanya ke pada Jawa Pos Radar Tuban.
Salah satu upaya dilakukan adalah memperketat syarat pengajuan diska. Misalnya, diska yang dimohon harus mendapat rekomendasi dari dinas kesehatan setelah menjalani rangkaian tes kesehatan, dan rekomendasi dari dinas sosial setelah menjalani serangkaian konseling sebelum memutuskan untuk melakukan perkawinan dini.
Page: 1 2
Pasar saham Indonesia akhirnya menunjukkan napas segar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada…
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…