Dalam pengumuman tersebut dia berada di urutan keempat dan dinyatakan tidak lolos sebagai anggota PPS Desa Jetak. Dia mengungkapkan hasil tersebut cukup aneh karena sebelum pengumuman, dirinya sudah mendapatkan data nama-nama calon anggota PPS di desanya.
Dalam pengajuan calon anggota PPS oleh PPK ke KPUK, namanya berada di urutan pertama dari hasil tes wawancara.
‘’Tapi, saat diumumkan hasilnya kok beda, nama saya malah di urutan keempat,’’ ujarnya.
Merasa dicurangi, dia melapor ke Bawaslu dengan menyertakan bukti berkas PDF.
‘’Selanjutnya saya diminta untuk memenuhi berkas secara formil dan materiil dan hari ini mulai disidangkan,’’ ujarnya.
Guru salah satu madrasah di Kecamatan Montong itu mengatakan, dirinya menuntut agar mendapat keadilan.
‘’Saya di sini menuntut keadilan,’’ tegasnya.
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…