Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, dalam penyampaiannya, pelapor hanya mengulas kronologi kejadian berdasarkan fakta persidangan. Juga perbedaan hasil tes yang dikeluarkan PPK dengan pengumuman yang dikeluarkan KPUK.
Setelah pelapor menyampaikan dalam sidang, lanjut dia, KPUK meminta waktu untuk membuat jawaban.
‘’Sidang selanjutnya diselenggarakan Selasa (7/2). Agendanya mendengarkan jawaban KPU,’’ ujarnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, dirinya mengikuti dan menghormati prosedur.
‘’Kami meyakini KPUK telah melaksanakan sesuai regulasi,’’ jawabnya.(fud/ds)
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…
Dunia keuangan global bersiap menghadapi gempa besar. Perusahaan pengembang ChatGPT, yakni OpenAI, tengah menyiapkan langkah…