Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, dalam penyampaiannya, pelapor hanya mengulas kronologi kejadian berdasarkan fakta persidangan. Juga perbedaan hasil tes yang dikeluarkan PPK dengan pengumuman yang dikeluarkan KPUK.
Setelah pelapor menyampaikan dalam sidang, lanjut dia, KPUK meminta waktu untuk membuat jawaban.
‘’Sidang selanjutnya diselenggarakan Selasa (7/2). Agendanya mendengarkan jawaban KPU,’’ ujarnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, dirinya mengikuti dan menghormati prosedur.
‘’Kami meyakini KPUK telah melaksanakan sesuai regulasi,’’ jawabnya.(fud/ds)
Daftar Top 10 Orang Terkaya ASEAN 2025 yang dirilis seasia.stats dengan rujukan Forbes Real-Time Billionaires…
Peta persaingan industri laptop global kembali menegaskan satu fakta lama: pasar ini masih dikuasai segelintir…
Dunia bisnis global memasuki babak baru. Bukan lagi didominasi wajah-wajah senior berambut perak, daftar orang…
Peta kekuatan korporasi Asia Tenggara bergeser. Untuk pertama kalinya, perusahaan asal Indonesia berdiri paling tinggi…
Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir 2025 menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global…
Menjelang libur panjang akhir pekan, laju rupiah kembali tertahan. Tekanan eksternal yang belum mereda membuat…