
ERA BARU: Salah satu poster sosialisasi penggunaan QRIS sebagai syarat pembelian solar subsidi di SPBU Desa Beji Kecamatan Jenu kemarin (7/2). (Zidni Ilman Nafia/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Uji coba penggunaan sistem Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) sebagai syarat wajib pembelian solar bersubsidi sejak 26 Januari 2023 menuai polemik. Sejumlah sopir truk di Tuban mengeluhkan susahnya aplikasi tersebut.
Khoirul Anam, sopir truk asal Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar ini mengaku kerepotan menggunakan aplikasi tersebut.
‘’Mau beli solar saja repot,’’ katanya emosi dengan aplikasi yang dianggap menyusahkan tersebut.
Disampaikan dia, selain ribet, juga tidak semua sopir truk paham dengan aplikasi tersebut. Bahkan, tidak jarang sopir truk masih menggunakan HP jadul, sehingga tidak bisa mendownload aplikasi.
‘’Nggak habis pikir saya, semakin mem buat rakyat susah,’’ keluhnya.
Selain persoalan teknis pembelian, penggunakan QRIS juga sering kali memicu antrean panjang. Sebab harus menunggu sistem terkoneksi.
‘’Anehnya lagi, katanya di SPBU dilarang menggunakan HP, tapi sekarang harus menggunakan HP. Ini aturan yang benar yang mana tidak jelas,’’ tandasnya masih dengan emosi karena solar di SPBU juga masih sering habis.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…