
MEMBANDEL: Tampak PT Sugih Waras Jaya di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu yang masih beroperasi Senin (7/3) lalu. (Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Penghentian paksa operasional PT Sugih Waras Jaya (SWJ) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menyusul terungkapnya izin operasional perusahaan yang tidak sesuai regulasi tak diindahkan.
Beberapa hari terakhir ini, perusahaan pengolahan mortar berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu itu masih tampak beroperasi. Mesin-mesin perusahaan masih menyala dan membising.
Cerobong asap pembakaran material yang diduga mencemari lingkungan, juga mengepul lagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Bambang Irawan menegaskan bahwa institusinya tak akan tinggal diam menyikapi pembangkangan PT SWJ.
Bambang menyebut, pihaknya akan kembali menegur PT yang didirekturi Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu Munir Malikhi tersebut.
Ditegaskan Bambang dalam pernyataan kepada wartawan koran ini beberapa hari lalu, jika teguran kedua masih tak digubris, maka akan diambil tindakan konkret, yakni melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum selaku pihak lebih berwenang untuk menangani pembangkangan PT SWJ.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…