
Radartuban.jawapos.com – Perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Tuban tahun ini meningkat cukup besar. Kenaikannya bombastis, hingga Rp 10 miliar. Kalau pada 2022, Pemkab Tuban menerima DBHCHT sebesar Rp 28,4 miliar, tahun ini dana hasil cukai tembakau diperkirakan Rp 39 miliar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan alokasi DBHCHT Tuban 2023 kurang lebih sebesar Rp 39 miliar.
Sebagai kabupaten bukan penghasil tembakau, kata dia, nominal sumbangan yang berasal dari para perokok tersebut cukup besar.
Menurut Gunadi, sesuai aturan, dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan sosial sebesar 50 persen atau sekitar Rp 19,5 miliar. Sisanya untuk kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.
Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban itu menjelaskan, kenaikan yang besar tersebut dipicu meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membeli rokok legal.
Dengan mengonsumsi rokok yang berpita cukai, lanjut Gunadi, maka pendapatan negara juga bertambah. Karena itu, rokok tidak berpita cukai harus diperangi.
Page: 1 2
Pasar saham Indonesia akhirnya menunjukkan napas segar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada…
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…