
Radartuban.jawapos.com – Usulan perubahan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan PDIP dan parpol lain dipastikan tidak diterima KPU. Berdasarkan pengumman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban pada Selasa (7/2) lalu, dari tiga rancangan dapil yang diajukan ke KPU RI, yang disetujui adalah rancangan pertama, yakni tidak ada perubahan dapil.
Artinya, dapil masih sama seperti Pemilu 2019, yakni lima dapil. Rinciannya, dapil dapil 1: Tuban, Merakurak, Montong Kerek (11 kursi), dapil 2: Palang, Plumpang, Widang (9 kursi), dapil 3: Semanding, Rengel, Soko, Grabagan (12 kursi), dapil 4: Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi), dan dapil 5: Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, Jenu (9 kursi).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, setelah uji publik pada 12 Desember 2022, hasilnya langsung disampaikan ke KPU RI bersama dengan masukkan dari parpol yang menginginkan perubahan dapil.
Hasil dari pengajuan rancangan, KPU RI berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dapil tidak berubah. Alasannya, berdasar uji publik mayoritas parpol masih menginginkan dapil tetap seperti pemilu tahun lalu.
‘’Jadi fix tidak ada perubahan (dapil, Red),’’ tandasnya.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…