Categories: Nasional

Insiden Ambruknya Atap Gedung Korpri, Tahapan Pengerjaan Harus Dikaji Ulang

Radartuban.jawapos.com – Dalam aturannya, ada beberapa tahap yang harus dilalui saat mengerjakan proyek konstruksi. Tahap itu dimulai dari perencanaan, studi kelayakan, perancangan, pengadaan, pengawasan, pelaksanaan atau pengerjaan, hingga pemeliharaan setelah proyek selesai dikerjakan.

Sesuai aturan, rekanan memiliki tanggung jawab selama enam bulan untuk melakukan perawatan. Jika ada yang rusak, maka masih menjadi tanggung jawab rekanan untuk memperbaiki.

‘’Kasus ini (kejadian ambruknya atap Gedung Korpri yang baru saja direhab, Red) tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Semua (tahapan dalam mengerjakan proyek konstruksi) harus dikaji ulang. Dari tahap awal hingga akhir,’’ kata Nunuk Candra Setianta, Dosen Teknis Sipil Universitas Sunan Bonang Tuban.

Disampaikan Nunuk—sapaan akrabnya, kasus ambruknya atap Gedung Korpri ini sedikit beda dengan proyek konstruksi lain. Sebab, yang diperbaiki hanya atap gedung, bukan secara keseluruhan dari bawah atau fondasi. Melainkan hanya atapnya. Meski demikian, terang dia, tetap harus ada perencanaan dalam setiap tahapnya.

Kendati fondasi, dinding, hingga kuda-kuda atap merupakan bangunan lama, tetap harus di-uji tarik—diukur kekuatannya.

‘’Tidak bisa langsung dipasang begitu saja,’’ terangnya.

Misalnya, lanjut alumnus Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang ini, dengan kuda-kuda yang ada, maka berapa beban yang dibutuhkan, harus ada hitungannya.

‘’Per meter persegi, bebannya berapa harus dihitung. Jangan sampai melebihi beban. Ini pentingnya perencanaan,’’ ujarnya, ‘’pun proses pemasangan rangka atap, jika bahannya galvalum, maka harus melibatkan pihak pabrik untuk mengetes,’’ tambahnya.

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp 55.000, Turun ke Rp 3,004 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…

1 day ago

Struktur Kepemilikan Saham BBCA Terungkap, Hanya Empat Pemegang Menguasai Lebih dari 1 Persen

Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…

2 days ago

Pertamina Klaim Stok BBM Aman untuk 21 Hari, Tapi Geopolitik Dunia Terus Mengintai

Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…

4 days ago

OJK Siapkan Regulasi Kripto Syariah di Indonesia, Tokenisasi Emas dan Properti Jadi Fokus Utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…

4 days ago

Demutualisasi Jadi Senjata Utama, BEI Pasang Target Ambisius Tembus 10 Besar Bursa Global

Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…

6 days ago

Aturan Free Float Diperketat, OJK Bidik 75 Persen Emiten Patuh Sebelum 2026 Berakhir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…

1 week ago