
Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban melakukan penataan ulang tempat pemungutan suara (TPS). Kalau sebelumnya diproyeksikan 3.917 TPS dengan asumsi setiap TPS rata-rata 247 pemilih, sekarang direvisi. Itu menyusul keluarnya perintah KPU pada 5 Februari lalu terkait restrukturisasi TPS.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib mengatakan, dengan keluarnya perintah tersebut, jumlah tempat pemungutan suara berdasarkan finalisasi terakhir pemetaan menjadi 3.688 TPS atau berkurang 229 TPS.
Dia menerangkan, berdasarkan pemetaan terbaru tersebut, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 300 orang. Kalau dibuat rata-rata per TPS 262 pemilih. Sebelum pemetaan terakhir, jumlah pemilih di setiap TPS 247 orang.
Rokhib, sapaannya menerangkan, restrukturisasi menjadikan jumlah TPS pada Pemilu 2024 mendatang lebih sedikit dari Pemilu 2019.
Apa alasan KPU RI memerintahkan restrukturisasi jumlah TPS? Komisioner asli Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu mengaku tidak tahu pasti.
‘’Itu semua kewenangan pusat. Kami hanya pelaksana saja,’’ tegasnya.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…