
Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban melakukan penataan ulang tempat pemungutan suara (TPS). Kalau sebelumnya diproyeksikan 3.917 TPS dengan asumsi setiap TPS rata-rata 247 pemilih, sekarang direvisi. Itu menyusul keluarnya perintah KPU pada 5 Februari lalu terkait restrukturisasi TPS.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib mengatakan, dengan keluarnya perintah tersebut, jumlah tempat pemungutan suara berdasarkan finalisasi terakhir pemetaan menjadi 3.688 TPS atau berkurang 229 TPS.
Dia menerangkan, berdasarkan pemetaan terbaru tersebut, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 300 orang. Kalau dibuat rata-rata per TPS 262 pemilih. Sebelum pemetaan terakhir, jumlah pemilih di setiap TPS 247 orang.
Rokhib, sapaannya menerangkan, restrukturisasi menjadikan jumlah TPS pada Pemilu 2024 mendatang lebih sedikit dari Pemilu 2019.
Apa alasan KPU RI memerintahkan restrukturisasi jumlah TPS? Komisioner asli Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu mengaku tidak tahu pasti.
‘’Itu semua kewenangan pusat. Kami hanya pelaksana saja,’’ tegasnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…