
Radartuban.jawapos.com – Ambruknya atap Gedung Korpri di kompleks Pendapa Kridha Manunggal yang belum genap lima bulan diperbaiki, disikapi dingin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Korps Adhiyaksa ini baru akan “ikut campur” ketika hasil investigasi yang dilakukan internal Pemkab Tuban ditemukan potensi pelanggaran pidana.
‘’Kami akan bersikap setelah investigasi (internal pemkab, Red) rampung,’’ kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (14/5).
Karena itu, sampai saat ini pihak kejaksaan tidak mengambil sikap apapun. Selain itu, juga enggan untuk mengomentari perihal potensi pidana dari ke jadian ambruknya atap Gedung Korpri tersebut.
‘’Sekali lagi, kami menghormati proses investigasi di internal Pemkab Tuban. Kami tidak mau berandai-andai atau duga menduga,’’ tuturnya.
Yang jelas, tegas jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah itu, pihaknya akan bertindak sesuai dengan prosedur. Apa pun hasil investigasi internal Pemkab Tuban, nantinya akan disikapi sesuai aturan.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi mengatakan, sampai saat ini proses investigasi masih berjalan. Belum ada hasilnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…