Menurut ahli, lanjut Tanto—sapaan akrab—nikah beda agama mudaratnya sangat besar. Pun dampaknya juga sangat luas. Sebab nikahnya tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.
‘’Ketika tidak sah, maka dampak juga pada anak. Karena nikahnya tidak sah, maka status anaknya juga tidak jelas,’’ tegas Tanto sebagaimana disampaikan ahli.
Sebab itulah, ahli meminta putusan PN yang membolehkan nikah beda agama dibatalkan. Sebab, putusan yang menyalahi hukum agama maupun negara itu sampaknya sangat luas.
‘’Untuk itu ahli minta putusan nikah beda agama yang dikeluarkan PN Surabaya dibatalkan,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…