Menurut ahli, lanjut Tanto—sapaan akrab—nikah beda agama mudaratnya sangat besar. Pun dampaknya juga sangat luas. Sebab nikahnya tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.
‘’Ketika tidak sah, maka dampak juga pada anak. Karena nikahnya tidak sah, maka status anaknya juga tidak jelas,’’ tegas Tanto sebagaimana disampaikan ahli.
Sebab itulah, ahli meminta putusan PN yang membolehkan nikah beda agama dibatalkan. Sebab, putusan yang menyalahi hukum agama maupun negara itu sampaknya sangat luas.
‘’Untuk itu ahli minta putusan nikah beda agama yang dikeluarkan PN Surabaya dibatalkan,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…