Dalam Undang-Undang Perka winan pasal 2 ayat 1 disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan di nyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
‘’Semoga apa yang kami perjuangkan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap hukum perkawinan. Sebab nikah beda agama ini dampaknya sangat luas,’’ tandas Tanto. (tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…
Dunia keuangan global bersiap menghadapi gempa besar. Perusahaan pengembang ChatGPT, yakni OpenAI, tengah menyiapkan langkah…