Dalam Undang-Undang Perka winan pasal 2 ayat 1 disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan di nyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
‘’Semoga apa yang kami perjuangkan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap hukum perkawinan. Sebab nikah beda agama ini dampaknya sangat luas,’’ tandas Tanto. (tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Daftar Top 10 Orang Terkaya ASEAN 2025 yang dirilis seasia.stats dengan rujukan Forbes Real-Time Billionaires…
Peta persaingan industri laptop global kembali menegaskan satu fakta lama: pasar ini masih dikuasai segelintir…
Dunia bisnis global memasuki babak baru. Bukan lagi didominasi wajah-wajah senior berambut perak, daftar orang…
Peta kekuatan korporasi Asia Tenggara bergeser. Untuk pertama kalinya, perusahaan asal Indonesia berdiri paling tinggi…
Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir 2025 menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global…
Menjelang libur panjang akhir pekan, laju rupiah kembali tertahan. Tekanan eksternal yang belum mereda membuat…