Dalam Undang-Undang Perka winan pasal 2 ayat 1 disebutkan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan di nyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
‘’Semoga apa yang kami perjuangkan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap hukum perkawinan. Sebab nikah beda agama ini dampaknya sangat luas,’’ tandas Tanto. (tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Dunia keuangan global bersiap menghadapi gempa besar. Perusahaan pengembang ChatGPT, yakni OpenAI, tengah menyiapkan langkah…
Bursa saham Indonesia kembali bernafas lega di ujung Oktober. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali anjlok dalam perdagangan awal pekan, Senin (27/10). Pada perdagangan…
Fakta ini cukup telak. Meski kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sudah dijalankan dengan tingkat…
Bursa Efek Indonesia Selasa (20/10) kembali bergemuruh. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan dengan…
Harga emas kembali menggila. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) melonjak tajam hingga…