
NIKAH BEDA AGAMA: Perwakilan dari MUI memberikan pendapatnya sebagai ahli saat sidang di PN Surabaya kemarin (15/2). (Istimewa/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Sidang lanjutan gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar kemarin (15/2). Agendanya, mendengarkan pendapat ahli. Hadir memberikan pendapatnya, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sebagai turut tergugat—untuk memberikan pendapatnya—menghadirkan dosen fakultas hukum dari Universitas Indonesia, Neng Dju baedah. Turut mendampingi perwakilan dari MUI, Arovah Widiani.
Dalam sidang berlangsung di PN Surabaya tersebut, ahli memberikan pendapat bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak mengenal nikah beda agama. Pun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.
‘’Ahli menegaskan bahwa dalam hal pernikahan harus patuh terhadap hukum agama dan negara,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya menyampaikan apa yang disampaikan ahli dalam sidang.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…