
NIKAH BEDA AGAMA: Perwakilan dari MUI memberikan pendapatnya sebagai ahli saat sidang di PN Surabaya kemarin (15/2). (Istimewa/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Sidang lanjutan gugatan nikah beda agama atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar kemarin (15/2). Agendanya, mendengarkan pendapat ahli. Hadir memberikan pendapatnya, perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI sebagai turut tergugat—untuk memberikan pendapatnya—menghadirkan dosen fakultas hukum dari Universitas Indonesia, Neng Dju baedah. Turut mendampingi perwakilan dari MUI, Arovah Widiani.
Dalam sidang berlangsung di PN Surabaya tersebut, ahli memberikan pendapat bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak mengenal nikah beda agama. Pun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama tidak sah, baik secara agama maupun hukum negara.
‘’Ahli menegaskan bahwa dalam hal pernikahan harus patuh terhadap hukum agama dan negara,’’ kata Kuasa hukum penggugat Sutanto Wijaya menyampaikan apa yang disampaikan ahli dalam sidang.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…