
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. (Yusab Alfa Ziqin/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik sudah jamak diterapkan saban tahun.
Pun untuk tahun ini. Aturan itu kembali dipertegas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban telah menerima SE ditandatangani Menpan-RB Abdulah Azwar Anas itu pekan lalu, dan sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tuban.
‘’Para ASN sudah diwanti-wanti Mas Bupati terkait aturan itu (larangan mudik menggunakan kendaraan dinas, Red),’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/4).
Terkait pengawasan, kata mantan Kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini, pemkab bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partispasi masyarakat. Bila di jalan kedapatan mobil dinas Pemkab Tuban dipakai mudik, bisa dilaporkan ke Diskominfo-SP.
‘’Kami pastikan, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, dan yang bersangkutan akan kami kenai sanksi,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…