
Mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. (Yusab Alfa Ziqin/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik sudah jamak diterapkan saban tahun.
Pun untuk tahun ini. Aturan itu kembali dipertegas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban telah menerima SE ditandatangani Menpan-RB Abdulah Azwar Anas itu pekan lalu, dan sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Tuban.
‘’Para ASN sudah diwanti-wanti Mas Bupati terkait aturan itu (larangan mudik menggunakan kendaraan dinas, Red),’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (19/4).
Terkait pengawasan, kata mantan Kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini, pemkab bekerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk partispasi masyarakat. Bila di jalan kedapatan mobil dinas Pemkab Tuban dipakai mudik, bisa dilaporkan ke Diskominfo-SP.
‘’Kami pastikan, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, dan yang bersangkutan akan kami kenai sanksi,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…