
DISOROT DPRD: Pekerja proyek GOR Rangga Jaya Anoraga masih tampak bekerja hingga kemarin (22/2). (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Perpanjangan waktu yang kembali diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban kepada rekanan proyek revitalisasi Rest Area disorot Komisi I DPRD.
Baca Kontraktor Rest Area Masih “Diampuni”
‘’Kami minta agar rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya untuk di-blacklist,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (22/2).
Disampaikan Roni sapaan akrabnya Fahmi Fikroni—permintaannya untuk memberikan sanksi blacklist kepada rekanan yang tidak mampu merampungkan pekerjaan tersebut bukan tanpa alasan.
Ditegaskan dia, pernyataannya itu merujuk komitmen awal disampaikan DPUPR-PRKP, bahwa instansi yang menjadi leading sektor tersebut pernah menyatakan bahwa akan mem-blacklist rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya selama perpanjangan waktu hingga 19 Februari lalu.
Page: 1 2
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…
Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…
Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…
Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…
Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…
Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…