
DISOROT DPRD: Pekerja proyek GOR Rangga Jaya Anoraga masih tampak bekerja hingga kemarin (22/2). (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Perpanjangan waktu yang kembali diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban kepada rekanan proyek revitalisasi Rest Area disorot Komisi I DPRD.
Baca Kontraktor Rest Area Masih “Diampuni”
‘’Kami minta agar rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya untuk di-blacklist,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (22/2).
Disampaikan Roni sapaan akrabnya Fahmi Fikroni—permintaannya untuk memberikan sanksi blacklist kepada rekanan yang tidak mampu merampungkan pekerjaan tersebut bukan tanpa alasan.
Ditegaskan dia, pernyataannya itu merujuk komitmen awal disampaikan DPUPR-PRKP, bahwa instansi yang menjadi leading sektor tersebut pernah menyatakan bahwa akan mem-blacklist rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya selama perpanjangan waktu hingga 19 Februari lalu.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…