
DISOROT DPRD: Pekerja proyek GOR Rangga Jaya Anoraga masih tampak bekerja hingga kemarin (22/2). (M. Mahfudz Muntaha/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Perpanjangan waktu yang kembali diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban kepada rekanan proyek revitalisasi Rest Area disorot Komisi I DPRD.
Baca Kontraktor Rest Area Masih “Diampuni”
‘’Kami minta agar rekanan yang belum menyelesaikan pekerjaannya untuk di-blacklist,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (22/2).
Disampaikan Roni sapaan akrabnya Fahmi Fikroni—permintaannya untuk memberikan sanksi blacklist kepada rekanan yang tidak mampu merampungkan pekerjaan tersebut bukan tanpa alasan.
Ditegaskan dia, pernyataannya itu merujuk komitmen awal disampaikan DPUPR-PRKP, bahwa instansi yang menjadi leading sektor tersebut pernah menyatakan bahwa akan mem-blacklist rekanan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya selama perpanjangan waktu hingga 19 Februari lalu.
Page: 1 2
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menutup perdagangan di zona hijau. Berdasarkan data RTI Business,…
Industri otomotif nasional menutup 2025 dengan napas lega. Bukan karena lonjakan spektakuler sepanjang tahun, melainkan…
Pasar saham domestik akhirnya menutup perdagangan dengan nada hijau. Data RTI Business menunjukkan, Indeks Harga…
Angka 10.000 bukan sekadar target. Ini adalah pesan. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (8/1) di zona merah. Setelah sempat bergerak…
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…