
Dari 407 Permohonan, Baru Empat Terbit, Satu Ditolak
Radartuban.jawapos.com – Bergantinya regulasi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak berjalan maksimal.
Sebaliknya, mekanisme penerbitan dokumen PBG dirasa malah semakin berbelit. Akibatnya, banyak dokumen permohonan PGB menggantung. Dari sejak permohonan dokumen PGB ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, tercatat sebanyak 407 permohonan PBG. Namun baru empat yang terbit dan satu ditolak. Sedangkan ratusan permohonan lainnya masih dalam proses.
‘’Satu ditolak karena persyaratannya tidak lengkap, sedangkan yang lain masih proses,’’ kata Kepala DPMPTSP Tuban Endah Nurul Kumarjiati.
Dikatakan Endah—sapaan akrabnya—proses pengurusan PBG yang tidak bisa cepat ini karena adanya kebijakan pemerintah pusat perihal mekanisme penerbitan IMB menjadi PGB. Sehingga, kemungkinan masyarakat belum memahami secara penuh proses pengurusan PGB.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…