
KEPULAN ASAP BERACUN: Terbakarnya timbunan sampah di TPA Jatirogo yang memicu polusi udara. (Adib Turmudzi/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Larangan pembakaran sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) tampaknya tidak berlaku TPA Jatirogo. Untuk kesekian kalinya Jawa Pos Radar Tuban mendapati tumpukan sampah di TPA di Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo tersebut terbakar. Terakhir Senin (22/5) sore.
Apakah pembakaran sampah di TPA dibenarkan? Kepala Bidang Persampahan dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Arwin Mustofa mengatakan, pihaknya tak mengetahui timbunan sampah di TPA Jatirogo terbakar.
‘’Kita tak sekalipun pernah merekomendasikan perbuatan itu. Nanti akan kami selidiki soal (pembakaran sampah, Red) ini,’’ ujarnya menjawab pertanyaan wartawan koran ini kemarin (23/5).
Arwin memerkirakan, timbunan sampah di TPA Jatirogo dibakar salah seorang pembuang sampah di lokasi setempat. Dimungkinkan, dia tak mengetahui timbunan sampah di TPA dilarang dibakar karena berbahaya.
‘’Hal semacam ini bisa saja terjadi. Karena di TPA Jatirogo kami tak memiliki petugas pengelola,’’ ujarnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…