Categories: Nasional

Perusahaan Wajib Berikan THR, Begini Detail Regulasi dan Cara Hitungnya

Radartuban.jawapos.com – Setiap perusahaan wajib hukumnya memberikan  tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Tanggung jawab mutlak itu merujuk Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kewajiban menunaikan THR tidak memandang perusahaan kecil maupun besar. Asal memiliki karyawan, maka wajib memberikan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari hari raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Tuban Sugeng Purnomo menyatakan, jauh-jauh hari institusinya sudah mengimbau kepada setiap perusahaan di Tuban untuk mengalokasikan THR bagi karyawan.

Sehingga tidak ada alasan terlambat dalam memberikan THR. Atau bahkan malah tidak mengindahkan.

‘’Mulai saat ini, perusahaan harus sudah mengalokasikan THR untuk karyawan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (27/3).

Ditegaskan Sugeng, selambat-lambatnya THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Sesuai regulasi, besaran THR bagi karyawan masa kerjanya lebih dari satu tahun yakni
satu kali gaji per bulan.

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya belum satu tahun, THR-nya diberikan sebesar kalkulasi lama masa kerja (dalam bulan) dibagi dua belas, dikali nominal gaji per bulan.

Page: 1 2

Amin Fauzie

Recent Posts

Harga Emas Antam Naik Lagi, Pasar Domestik Menguat di Tengah Tren Fluktuatif Global

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali merangkak naik. Pada Senin (1/12), harga…

6 days ago

Industri Manufaktur Asia Melemah di Tengah Tekanan Global, Indonesia Muncul Sebagai Pengecualian Tangguh

Awan gelap masih menggantung di langit industri Asia. Pada November, mesin-mesin manufaktur di China, Jepang,…

6 days ago

IHSG Terkoreksi Harian, Namun Kinerja Sebulan Terakhir Masih Mengilap!

Penurunan harian kembali menampar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun di balik garis merah hari…

1 week ago

Struktur Pemilik Bank Digital BBYB Berubah, Siapakah Pengendali Saham Terbesar?

Siapa sebenarnya pemilik sah Bank Neo Commerce (BBYB)? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah struktur kepemilikan…

1 week ago

IHSG Tersengal di Zona Merah, Pasar Masih Ragu Menguat: Kapitalisasi Pasar Tetap Kokoh di Atas Rp 15.000 Triliun!

Pergerakan indeks domestik kembali menunjukkan betapa pasar masih dihantui keraguan. Pada perdagangan Jumat (21/11) IDX…

2 weeks ago

Laba Melambat, Pencadangan Melonjak: BCA Jaga Fondasi di Tengah Tekanan Margin

Ada jeda napas yang terasa jelas dalam laporan keuangan PT Bank Central Asia Tbk (BCA)…

2 weeks ago