
CEK LAPANGAN: Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mendatangi perusahaan pasir kuarsa yang diduga mencemari lingkungan kemarin (28/3). Insert, lahan sawah yang tercemari limbah pasir kuarsa. (DLHP Tuban untuk Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Perusahaan pencucian pasir kuarsa di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu diduga sembarangan membuang limbahnya. Akibatnya, sekitar lima hektare area persawahan di Desa Purworejo, kecamatan setempat mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Purworejo, kemarin (28/3), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menginspeksi perusahaan tersebut.
Hasilnya, limbah perusahaan tersebut disinyalir kuat memicu kerusakan lahan pertanian.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, perusahaan pencucian pasir kuarsa yang merusak lingkungan tersebut diduga tak memiliki izin pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022. Konsekuensinya, perusahaan tersebut ditutup paksa.
‘’Tak boleh beroperasi lagi sampai izin-izin yang diwajibkan, dilengkapi,’’ tegas pejabat asal Lamongan itu.
Untuk memastikan sejauhmana limbah perusahaan pencucian pasir kuarsa itu mencemari lingkungan, kata Bambang, pihaknya perlu menguji.
Berdasar laporan petani yang sawahnya tercemari limbah tersebut, terang dia, lahan pertanian tersebut rusak dan tak bisa ditanami.
‘’Limbah itu menyebabkan lahan bercampur pasir,’’ ungkap Cipto, salah satu petani di Desa Purworejo.
Page: 1 2
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengencangkan ikat pinggang tata kelola pasar saham. Regulator menargetkan 75…