Komisioner kelahiran Lamongan itu memastikan untuk dapil dan alokasi kursi tidak berubah. Rinciannya, Tuban 1 meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Montong, Kerek (alokasi 11 kursi). Tuban 2 meliputi Palang, Plumpang, dan Widang (9 kursi).
Tuban 3 meliputi Semanding, Rengel, Soko, Grabagan (12 kursi), Tuban 4 meliputi Kenduruan, Bangilan, Senori, Singgahan, Parengan (9 kursi), serta Tuban 5 meliputi Jatirogo, Bancar, Tambakboyo, dan Jenu (9 kursi).
‘’Sementara untuk jumlah kursi tetap 50 kursi,’’ ujarnya.
Hakim menegaskan, perubahan tersebut telah disampaikan kepada semua pihak. Mulai partai politik, pemkab, DPRD, stakeholder lain yang terkait penyelenggaraan pemilu, dan masyarakat. (fud/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Page: 1 2
Aroma kehati-hatian terasa pekat di Gedung Thamrin. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang digelar…
Pasar modal kembali memanas. PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)…
Dominasi New York di panggung finansial internasional kembali mendapat legitimasi. Kota berjuluk “The Capital of…
Bursa saham Indonesia kembali berguncang. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup turun 24,73 poin atau…
PT Hafar Daya Konstruksi (HDK) akhirnya buka suara. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT Petrosea…
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar keuangan yang belum reda, cadangan devisa Indonesia…