
Radartuban.jawapos.com – Pada Pemilu 2024, nama daerah pemilihan (dapil) bakal tak lagi digunakan. Nama tersebut digantikan dengan nama kabupaten yang kemudian diikuti nomor.
Acuannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, perubahan penyebutan dapil tersebut karena turunnya nomenklatur baru.
Jika sebelumnya disebut dapil 1, dapil 2, dan seterusnya sekarang penyebutannya berbeda.
‘’Penyebutan dapil sekarang menjadi Tuban 1, Tuban 2, dan seterusnya,’’ ujarnya usai sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Tuban pada Pemilu 2024.
Perubahan tersebut, lanjut dia, merupakan kebijakan KPU RI. Jadi, bukan hanya Tuban, namun di wilayah lain.
Page: 1 2
Pasar saham Indonesia akhirnya menunjukkan napas segar. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada…
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan…
Struktur kepemilikan saham bank swasta terbesar di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru menunjukkan bahwa…
Menjelang Lebaran dan arus mudik Idul Fitri, kekhawatiran publik soal ketersediaan bahan bakar minyak mulai…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka babak baru bagi industri kripto nasional. Regulator sektor keuangan…
Bursa Efek Indonesia tak lagi ingin sekadar besar di kandang sendiri. Lewat agenda demutualisasi, BEI…