TUBAN, Radar Tuban – Berbeda dengan Fauziah Fadlina yang langsung ditetapkan tersangka dan ditahan hanya dalam hitungan 2 x 24 jam setelah korbannya melapor, proses penyelidikan terhadap Irwid Ayu berjalan lebih lambat.
Hingga kemarin (24/1) atau lima hari setelah dilaporkan, reseller investasi bodong yang tinggal di Jalan Basuki Rachmad ini masih mengirup udara bebas. Penyelidikannya pun belum ada perkembangan terbaru.
Kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno mengatakan, hingga kemarin sudah 25 korban Irwid Ayu yang didampingi untuk melapor ke kantor Satreskrim Polres Tuban. Selama proses pelaporan, korban Fauziah Fadlina juga terus berdatangan. Karena itu, pemeriksaan berlangsung bergantian dari dua reseller tersebut. ‘’Belum ada perkembangan. Masih proses pelaporan terhadap Irwid, sambil terus menambah laporan terhadap Fauziah,’’ ujarnya. Sarjana hukum jebolan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan, Irwid diuntungkan dengan laporan korban yang sejauh ini masih fokus ke Fauziah. Terbukti, pembuatan laporan terhadap Irwid sedikit tertunda.
Peluang itu pula yang dimanfaatkan Irwid untuk melawan dengan melapor sebagai korban. Atas laporan tersebut petugas harus lebih dulu memeriksa Irwid sebagai korban. ‘’IW (inisial Irwid, Red) defend luar biasa. Bisa kita lihat sejauh mana upaya mereka,’’ tegas Engki.
Advokat asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini mengatakan, sejauh ini kliennya yang menjadi korban Irwid terus bertambah. Selain 92 korban yang sudah memberikan surat kuasa, tim dari LBH Muhammadiyah Tuban ini juga mendapat aduan dari korban lain. Namun, yang melapor masih jauh dari jumlah riil korban Irwid Ayu yang diperkirakan mencapai 700 orang. ‘’Ada tambahan korban IW, tapi masih belum terekap sepenuhnya,’’ ujarnya.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, korban Irwid yang lapor polisi terlihat ragu. Mereka yang sebelumnya minta didampingi penasihat hukumnya ketika melapor, tiba-tiba menghilang. Tidak sedikit yang membatalkan laporannya karena diduga sebagai reseller di bawah Irwid. Artinya para korban Irwid bisa saja menjadi terlapor jika suatu saat mereka terbukti mengajak korban lain.
Ketakutan para reseller di bawah downline Irwid ini yang diduga membuat banyak yang tak berani melaporkan Irwid ke polisi. Apalagi, berdasarkan catatan mutasi rekening, Irwid telah beberapa kali melakukan mutasi transfer ke downline di bawahnya. Transaksi mencurigakan inilah yang diduga membuat polisi lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Itu karena bisa saja Irwid bukan pelaku tunggal.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa belum memberikan komentar. Nomor ponselnya yang beberapa kali dihubungi terdengar nada panggil, namun tidak diangkat. Pertanyaan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum direspons. (yud/ds)